Panduan Belanja Ekspor Titipkirimin by Titipbeliin

Ketentuan Umum:

  1. Pajak dan Bea Masuk:
    • Harga yang tertera tidak termasuk pajak impor dan bea masuk yang mungkin dikenakan di negara tujuan.
  2. Penentuan Berat Pengiriman:
    • Berat yang ditagihkan adalah yang terbesar antara berat aktual dan berat dimensi.
    • Formula perhitungan berat dimensi: (Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm)) / 5000.
    • Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Service kami.
  3. Pembulatan Berat:
    • Untuk berat di bawah 30 kg, pembulatan dilakukan per 0.5 kg.
    • Untuk berat di atas 30 kg, pembulatan dilakukan per 1 kg.
    • Contoh: Berat 3.2 kg akan dibulatkan menjadi 3.5 kg, sedangkan berat 35.2 kg akan dibulatkan menjadi 36 kg.
  4. Biaya Tambahan:
    • Biaya tambahan untuk perbaikan atau koreksi alamat tujuan hanya berlaku untuk kota yang sama.
    • Untuk info lebih lanjut tentang surcharge, silahkan hubungi Admin atau Customer Service kami.
  5. Ketentuan Kiriman:
    • Setiap kiriman harus mencantumkan alamat lengkap, kode pos, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
    • Informasi barang yang jelas dan benar (nama barang, jumlah, dan nilai) adalah wajib.
    • Packing eksternal hanya diperbolehkan menggunakan Dus/Box.
    • Untuk kiriman ke Taiwan, wajib melampirkan fotokopi ARC atau Paspor penerima.
    • Kiriman ke Korea Selatan memerlukan dokumen khusus berdasarkan status penerima (WNI/WNK) dan harus mencantumkan alamat dalam bahasa Korea.
  6. Asuransi dan Keamanan:
    • Barang dengan nilai di atas Rp 1.000.000 wajib diasuransikan.
    • Pelanggan setuju barangnya dapat dibuka untuk pemeriksaan acak oleh Bea & Cukai.
    • Titipkirimin tidak bertanggung jawab atas barang yang ditahan karena melanggar peraturan Bea & Cukai.

Daftar Barang yang Dilarang Dikirim:

NoJenis BarangKeterangan
1Barang berbahayaBahan mudah terbakar, korek api, baterai, dll
2SenjataSenjata api, senjata tajam, dan replikanya
3Material pornografi
4Daging dan ikan mentah
5Makanan olahanMengandung babi (Singapore & Malaysia), dll
6Permen karetSingapore
7Rokok dan produk tembakauTermasuk vape dan komponennya
8Minuman beralkohol
9Narkotika dan psikotropika
10Obat-obatan umum
11Peralatan judi
12Bahan cetakan SARABuku, pamflet, dll
13Perhiasan dan uang
14Surat berharga lainnyaSertifikat tanah, akta notaris, dll
15Barang larangan eksporBarang kehutanan, pertanian, dll

Barang dengan Perizinan Khusus:

Jenis BarangContoh barangKetentuan Impor
Masker MedisMasker MedisWajib perizinan Ekspor
Alat Perangkat TelekomunikasiTelepon seluler, HKT, dllCPE <= 2 unit tanpa izin
Alat KesehatanAlat bedah, stetoskop, dllWajib perizinan Ekspor
Bahan BerbahayaAir raksa, phosporthioc acidWajib perizinan Ekspor
Bahan BeracunAsam Klorida, AmoniakWajib perizinan Ekspor
Bahan PeledakNitro Cellulose, dllWajib perizinan Ekspor
Barang BerbateraiLaptop, handphone, dllMSDS, handling fee

Catatan: Untuk barang yang tidak umum atau membutuhkan izin khusus, harap dikonsultasikan dahulu dengan Customer Service kami.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.