Syarat Ekspor dan Cara Mengurusnya Terbaru 2024

Syarat Ekspor dan Cara Mengurusnya Terbaru 2024

Tertarik menjalankan bisnis di bidang ekspor barang? Sebaiknya pastikan dulu kamu sudah memiliki izin ekspor barang ke luar negeri. Adapun untuk mendapatkan izin ekspor ini, kamu perlu memenuhi syarat ekspor dan mengurus perizinan ekspor tersebut terlebih dahulu.

Sebenarnya, persyaratan ekspor barang tidak terlalu banyak, yang terpenting kamu sudah memiliki surat izin usaha dan NPWP. Selengkapnya, mengenai syarat untuk mengirim barang ke luar negeri dan cara mengurusnya akan diuraikan pada artikel ini.

Syarat Ekspor Barang

Seorang kurir sedang cek barang
Seorang kurir sedang cek barang | Sumber: Freepik.com

Berikut ini beberapa syarat ekspor barang ke luar negeri yang perlu kamu penuhi. 

  1. Eksportir harus berbentuk badan hukum.
  2. Pengekspor harus berupa jenis usaha kelompok yang berbadan Hukum, baik itu dalam bentuk firma, Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), dan Perjan (Perusahaan Jawatan).
  3. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4. Memiliki surat izin dari beberapa dinas terkait, adapun surat tersebut seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dari Dinas Perdagangan atau Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  
  5. Memberikan laporan realisasi ekspor yang disahkan oleh Bank Devisa kepada Dinas Perindustrian dan perdagangan atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan), dengan cara melampirkan surat pernyataan bahwa kamu tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, dan tidak terlibat masalah kepabeanan.

Baca Juga: Perbedaan Ekspor dan Impor Serta Tujuan hingga Fungsi Bagi Perekonomian Negara

Persyaratan Dokumen Syarat Ekspor

Dua orang memegang dokumen ekspor
Dua orang memegang dokumen ekspor | Sumber: Freepik.com

Setelah mengetahui syarat ekspor barang ke luar negeri tersebut, selanjutnya Titipers perlu tahu persyaratan dokumen yang perlu kamu bawa untuk melakukan perizinan ekspor barang. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk ekspor barang. 

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  3. SIUP (Surat Izin Perdagangan).
  4. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).
  5. Faktur, berisi informasi tentang barang yang akan dikirim untuk penerima barang nantinya. 
  6. Packing list, yang berisi informasi tentang harga barang yang tertera di invoice.
Invoice syarat ekspor
Invoice syarat ekspor | Sumber: Freepik.com
  1. Bill of Lading (B/L), yang merupakan tanda terima pengangkutan barang, sebagai perantara antara pengirim dan penerima barang. Selain itu, ini juga bisa sebagai bukti akad pengangkutan pengiriman barang. 
  2. Shipping Order, ini berupa surat yang pengirim atau eksportir buat kepada perusahaan pelayaran untuk menerima dan memuat barang-barang yang ditentukan di dalamnya. Surat ini berisi identitas pengirim dan informasi lainnya berkaitan dengan kargo yang akan dikirim.
  3. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), merupakan dokumen pabean yang berisi informasi tentang ekspor barang, yang mana dibuat dengan menggunakan perangkat lunak EDI online.
  4. Surat Keterangan Asal (COO), yang berisi informasi tentang asal barang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara terkait.
  5. Beberapa dokumen tambahan untuk pendaftaran di bea cukai, antara lain:
    • Surat Permohonan ke bea cukai;
    • Fotokopi dan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan; 
    • SK Pengesahan dan Fotokopi Akta Perubahan;
    • Fotokopi Surat keterangan Terdaftar Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 
    • Fotokopi Surat Keterangan Domisili dan Identitas Penanggung jawab Perusahaan (direksi);
    • Surat Kuasa Asli atau Surat Tugas Pengurusan Nota Kesepakatan PDE Eksport; serta
    • Profile asli perusahaan.

Cara Mengurus Izin Ekspor

Penandatanganan dokumen ekspor
Penandatanganan dokumen ekspor | Sumber: Freepik.com

Setelah kamu memenuhi beberapa syarat ekspor tersebut, selanjutnya bisa langsung mulai mengurus izin ekspor barang. Adapun cara mengurus izin ekspor sebagai berikut. 

  1. Menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang ke Kantor Bea Cukai, tempat pemuatan atau melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengunjungi situs web Online Single Submission. 
  2. Khusus pendaftaran secara online, kamu perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, kemudian pilih layanan “pelayanan izin ekspor” atau sejenisnya. Lalu, isi informasi yang tersedia dan unggah beberapa dokumen yang diperlukan. 
Seseorang sedang melakukan pendaftaran online
Seseorang sedang melakukan pendaftaran online | Sumber: Freepik.com
  1. Petugas bea cukai akan melakukan verifikasi dokumen dan data pendaftaran kamu. 
  2. Jika hasil penelitian menunjukkan dokumen kamu tidak lengkap atau tidak sesuai, maka akan diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Apabila terdapat penolakan, maka selanjutnya kamu perlu melakukan perbaikan dan mengajukan kembali.
  3. Namun, apabila dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan bahwa dokumen persyaratan kamu belum terpenuhi, maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD);
  4. Jika dalam hal hasil verifikasi menunjukkan bahwa Sistem Komputer Pelayanan lengkap dan sesuai (tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik), maka pada bagian Pemberitahuan Pemeriksaan Barang akan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, selanjutnya  kamu akan mendapatkan respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  5. Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan fisik dan kamu akan mendapatkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Apabila pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan bahwa 
    1. Hasil sesuai, maka kamu akan menerima NPE.
    2. Jika hasil tidak sesuai ketentuan, maka permohonan kamu akan diteruskan menuju Unit Pengawasan, untuk penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Mengecek HS Code untuk Klasifikasi Barang Ekspor-Impor

Sudah Tahu Syarat Ekspor dan Cara Mengurusnya?

Persyaratan ekspor barang tidak terlalu banyak, yang terpenting dokumen yang kamu ajukan sesuai, untuk menghindari penolakan permohonan nantinya. Namun, jika saat ini kamu hendak membeli barang dari luar negeri, maka Titipbeliin adalah pilihannya. 

Titipbeliin menyediakan jasa import barang dari berbagai negara, seperti Amerika, Inggris, Hongkong, Cina, hingga Singapura. Dengan track record yang sangat baik dan tersedia berbagai produk original dari tangan pertama, Titipbeliin adalah solusi terbaik untuk partner import barang dari luar negeri. 

Selain itu, Titipbeliin juga menyediakan track order yang bisa kamu gunakan untuk memantau produk kamu selama proses pengiriman.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.